Wali Kota Madiun Diperiksa KPK Tujuh Jam
- Antara/ Fikri Ali
VIVA.co.id – Wali Kota Madiun Jawa Timur Bambang Irianto enggan berkomentar mengenai hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Bambang diperiksa sekitar tujuh jam sebagai tersangka, dan setelah itu, dia diperbolehkan pulang karena tak ditahan penyidik, Selasa, 8 November 2016.
Dari pantauan VIVA.co.id, Bambang keluar kantor KPK ditemani sejumlah kerabatnya. Dia Menolak komentar, dan memilih menerabas awak media yang menantinya di pintu keluar lobi KPK, kemudian bergegas masuk ke mobil yang menjemputnya.
Dalam kasus ini penyidik KPK juga memanggil Direktur PT Tangga Baru Jaya Abadi Mardin Zendrato, dan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya Tonggung Napitupulu.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk BI," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya.
Dalam perkara ini, Bambang dijerat KPK karena diduga menyalahgunakan jabatannya dan menerima gratifikasi dalam pembangunan proyek Pasar Baru Madiun pada 2010 -20?11.
Proyek itu menggunakan anggaran negara sekitar Rp76, 5 miliar. Atas dugaan itu, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.