Edarkan Uang Palsu, Kakek 125 Tahun Divonis 6 Bulan Penjara
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Eyang Ariyo Tedjo Warno divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang atas ulahnya mengedarkan mata uang asing palsu.
Kakek yang mengaku sudah berumur 125 tahun karena sesuai Kartu Tanda Penduduk dengan tempat lahir di Banyuwangi, 27 Juli 1891, itu diamankan pada bulan Mei 2016.
Atas kepemilikan 453 lembar uang euro pecahan 1 juta dan 112 lembar uang dolar pecahan 1.000.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ariyo Tedjo Warno dengan hukuman penjara enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Selasa, 8 November 2016.
FOTO: Kartu Tanda Penduduk milik Eyang Ariyo Tedjo Warno yang mencantumkan kelahirannya pada 27 Juli 1891/Dwi Royanto
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 bulan. Alasan hakim, Eyang Ariyo dinilai sudah berusia lanjut dan menyesali perbuatannya.
"Saya menerima yang mulia, terima kasih," kata Eyang Ariyo menjawab putusan hakim. (ase)