KPK Kembali Periksa Dirut OSMA Group Sebagai Tersangka

Dirut PT OSMA, Hartoyo (baju putih), datangi kantor KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Utama PT Otosda Sukses Mandiri Abadi Group, Hartoyo, Selasa, 8 November 2016.

Dia akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan ijon proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"HTY (Hartoyo) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Hartoyo sendiri sudah ditahan penyidik KPK di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat, 21 Oktober 2016.

Hartoyo diduga memberikan suap kepada Yudhy Tri Hartanto selaku Ketua Komisi A DPRD Kebumen, dan Sigit Widodo selaku PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, agar mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan Kebumen. 

Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

(mus)