KPK Periksa Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Selasa, 8 November 2016.  Bambang sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

"BI akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl.HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik juga memanggil Direktur PT. Tangga Baru Jaya Abadi, Mardin Zendrato dan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu dalam kasus ini. Keduanya pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.

KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Bambang diduga menerima gratifikasi untuk pembangunan proyek Pasar Baru Madiun, Jawa Tengah.

Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.