Penyuap Putu Sudiartana Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pengusaha Yogan Askan mengikuti sidang pembacaan tuntutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id –  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada Pengusaha Yogan Askan. Karena, Jaksa menilai Yogan terbukti menyuap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, kata Jaksa Arief Suhermanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2016. 

Dalam tuntutannya, tim Jaksa juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yogan yang sedang menderita sakit jantung ini dianggap sudah mengakui perbuatannya.

"Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Jaksa Arief.

Oleh Jaksa KPK, Yogan dianggap menyuap Putu Rp125 juta dari Rp500 juta yang dikumpulkan para pengusaha untuk memuluskan dana alokasi khusus pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Barat.

Dalam kasus ini KPK juga menemukan rangkaian adanya dugaan keterlibatan dua anggota Badan Anggaran DPR yang membantu Putu. Keduanya yakni Wihadi Wiyanto dari Fraksi Partai Gerindra dan Rinto Subekti dari Fraksi Partai Demokrat. Keduanya juga telah diperiksa KPK dan dihadapkan di depan majelis hakim sebagai saksi. 

JPU menilai Yogan Askan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.