Polisi Segera Periksa Dua Nakhoda Kapal Karam di Batam

Jenazah para tenaga kerja Indonesia ilegal yang berhasil dievakuasi dari tengah laut usai kapal pengangkut mereka tenggelam di Batam, Rabu (2/11/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Berton Siregar

VIVA.co.id – Evakuasi kapal karam di Batam yang telah berlangsung selama tiga hari, turut menyelamatkan dua nakhoda kapal. Menteri Ketenagakerjaan RI, Muhammad Hanif Dhakiri, menuturkan akan memberi kewenangan terhadap pihak kepolisian terkait penyelesaian kasus hukum untuk kedua nakhoda kapal tersebut.

"Yang selamat ada 41 orang, dua orang di antaranya adalah nakhoda kapal. Nah sekarang mereka sedang diproses terkait kasus kapal karam oleh pihak kepolisian," ujar Hanif saat ditemui di Kantor Basarnas, Jakarta, Jumat malam, 4 November 2016.

Menurutnya, kedua nakhoda kapal tersebut, akan diproses terkait unsur pidana. Selain itu, Hanif akan meminta Kapolri untuk mengusut kasus terkait jaringan TKI ilegal di beberapa titik selain batam.

"Saya akan minta kepada Kapolri agar kasus ini bisa membuka jaring-jaring penempatan TKI unprosedural itu. Bukan hanya di Batam, tapi juga di titik lain yang cukup dominan ada di Batam, Nunukan, Entikong, Pulau Sepatik," ujarnya.

Tidak hanya itu, Hanif juga menegaskan akan memberi fasilitas terkait pemulangan korban yang selamat. Untuk pemulangan jenazah, kata dia, turut diberikan fasilitas namun tidak secepat para korban yang selamat.

"Terkait masalah pemulangan jenazah, pasti harus diidentifikasi dulu. Pada intinya, saat telah selesai identifikasi, pemulangan jenazah juga akan difasilitasi," katanya. (ase)