Gembong Narkoba Asal Amerika Justru Senang Dituntut Mati

Gembong narkoba, Kamran Mufakar Malik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Salah satu jaringan gembong narkoba sindikat Pakistan, Kamran Mufakar Malik alias Philip Russel, warga negara Amerika Serikat, dituntut hukuman mati oleh jaksa Pengadilan Negeri Semarang. Ia diadili terkait kasus penyelundupan sabu dalam genset seberat 97 kilogram dari Guangzhou China beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Noer Ali, Kamran menjalani sidang tuntutan didampingi oleh penerjemah bahasa, Yoseph Bambang.

Berbeda dengan dua WNA lain, yakni Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faiq Akhtar, yang menjalani sidang tuntutan sebelumnya, Kamran terlihat lebih santai dalam mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nur Azizah.

Jaksa bersepakat menuntut WNA Amerika itu dengan hukuman mati. Kamran dianggap telah  melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memproduksi dan mengimpor nakotika. Ia dijerat dengan pidana subsider sesuai pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Kamran Muzakar Malik alias Philip Russel dengan pidana hukuman mati," ujar JPU Azizah saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 3 November 2016.

Jaksa menilai, terdakwa Kamran memiliki peran penting dalam kasus narkoba seberat 97 kilogram yang dikendalikan oleh jaringan Pakistan Mr Khan Cs.

Peran itu adalah terkait keterlibatannya menerima transfer uang senilai US$2.000 dari warga Pakistan yakni Mike yang kini masih berstatus daftar pencarian orang. Uang itu kemudian diberikan kepada bos jaringan yakni Mr Khan untuk menyelundupkan narkoba dari China ke Indonesia dengan memasukkannya ke mesin diesel.

Usai tuntutan mati itu dibacakan, reaksi terdakwa Kamran justru terlihat tidak wajar. Saat menyalami JPU, Kamran justru mengucapkan beberapa penyataan yang cukup aneh memakai Bahasa Inggris. Anehnya, terdakwa justru merasa senang dengan tuntutan jaksa dan menebarkan senyum saat wajahnya dibidik kamera wartawan.

"Terima kasih banyak. Saya justru sangat senang, terima kasih," kata Kamran sesaat sebelum keluar dari ruang sidang.

Pengacara keberatan

Kuasa Hukum Kamran, Fredi, mengaku keberatan atas tuntutan mati terhadap kliennya itu. Menurutnya, jika memang kliennya bersalah, seharusnya bukti pertemuan dengan Mr Khan, transfer dan pemberian uang juga dibuktikan di persidangan.

"Bukti dan alat bukti itu kurang dan tidak menggambarkan bahwa klien saya masuk dalam jaringan narkotika tersebut," katanya sembari menambahkan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang, Rabu pekan depan.

Dalam sidang tuntutan terhadap jaringan Mr Khan Cs, ada tiga WNA yang hari ini juga dituntut hukuman mati. Selain Kamran, dua WNA lain yakni bos sindikat narkoba Muhammad Riaz alias Mr Khan dan juga Faiq Akhtar yang merupakan WNA asal Pakistan.

Sementara lima WNI yang masuk sindikat Mr Khan Cs ini juga telah dituntut berbeda pada sidang sebelumnya. Tiga WNI dituntut seumur hidup, yakni Citra Kurniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi. Sementara dua WNI lain yakni Didi Triono dan Peni Suprapti dituntut 18 tahun bui.

Komplotan penyelundupan sabu-sabu ini ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional pada 27 Januari 2016 lalu. Mereka dibekuk lantaran menyelundupkan sabu-sabu dalam 194 genset dari Guangzhou, Tiongkok, melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Pengungkapan penyelundupan itu hasil kerja sama BNN dengan Polri, International Law Enforcement Agency, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.