KPK Periksa Tiga Hakim Pengadilan Negeri Padang
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penjualan gula tanpa label SNI. Ketiga hakim itu adalah Amin Ismanto, Sotejo dan Sri Hartati.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka F (Jaksa Fahrizal)," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2016
Pada perkara suap ini, penyidik KPK sudah menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Jaksa Fahrizal, Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Perkara ini juga terkait dengan dugaan suap yang melingkupi kuota distribusi gula impor. Pada kasus ini, KPK menjerat mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman sebagai tersangka.
Dalam praperadilan Irman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap, sebelum ada intervensi Badan Urusan Logistik agar memberikan jatah distribusi gula impor ke CV Semesta Berjaya, Irman juga berjanji menghubungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat guna mengurus perkara Sutanto dan Memi.
(mus)