Kejaksaan Periksa Dahlan Iskan untuk Kasus Mobil Listrik
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 3 November 2016.
Dahlan tiba di kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani sekira pukul 09.30 WIB. Itu bersamaan dengan wajib lapor Dahlan dalam kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU). Dia berstatus tahanan kota untuk kasus itu.
Dahlan hanya tersenyum ketika ditanya wartawan soal kasus mobil listrik. Ia malah menyindir wartawan. "Diaturlah. Kan, kalian (wartawan) pintar mengatur," ujarnya. Dia lalu bergegas menuju lift ke lantai lima.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, membenarkan bahwa Dahlan diperiksa dalam kasus mobil listrik oleh penyidik Kejagung. Tapi dia menolak menjelaskan rinci. "Ini ranahnya Kejagung," katanya.
Kasus mobil listrik menyeret nama Dahlan sejak tahun 2015. Proyek mobil listrik digarap kala Dahlan menjabat Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada 16 mobil listrik disiapkan untuk dipamerkan dalam Konferensi APEC di Bali tahun 2013. Proyek didanai beberapa perusahaan BUMN (dana PKBL).
Proyek itu gagal. Negara diduga merugi sekira Rp32 miliar. Kejagung sudah menjadikan dua orang sebagai pesakitan dalam kasus mobil listrik, yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. Dari dua pesakitan itu penyidik mengembangkannya ke Dahlan.
(mus)