Irman Gusman Disidang 8 November

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jl. Bungur Raya, Kuningan, Jakarta Pusat. Irman sedianya akan mendengarkan dakwaan terkait dugaan suap atas pengaturan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

"Sidang perdana akan digelar pada 8 November 2016," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana dikonfirmasi wartawan, Rabu, 2 November 2016.

Dijelaskan Yohanes, sidang untuk terdakwa Irman akan dipimpin lima anggota Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango. Berkas penuntutan diterima Pengadilan Tipikor pada tanggal 28 Oktober 2016.

Sebelumnya, hakim tunggal I Wayan Karya menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur. Putusan itu dibacakan hakim saat memimpin sidang putusan praperadilan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu 2 November 2016.

"Menyatakan permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukum," kata Hakim I Wayan Karya.

Menurut hakim, gugurnya permohonan praperadilan Irman karena pihak termohon, yakni KPK melimpahkan berkas pokok perkara Irman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 Oktober 2016 lalu.

Dengan demikian, hakim memandang status Irman sudah berubah menjadi terdakwa, yang pokok perkaranya harus dibuktikan di Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.