Dua Pemasok 97 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Persidangan terdakwa kasus sabu-sabu 97 kilogram
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Dua warga negara Indonesia terlibat dalam kasus penyelundupan sabu seberat 97 kilogram dari Guangzhou China ke Kabupaten Jepara dituntut hukuman seumur hidup. Keduanya masing-masing Citra Kurniawan alias Julian dan Tommi Agung Priambudi.

Keduanya menjalani persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 2 November 2016. Sidang terdakwa Citra Kurniawan dipimpin Majelis Hakim Surya Yuli dan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Bondan Subrata. Sementara sidang terdakwa Tommi Agung Priambudi dipimpin Ketua Majelis Hakim, Siti Suryanti dengan JPU, Pandji Sudrajat.

Dalam tuntutannya, Jaksa bersepakat menuntut para terdakwa dengan jeratan pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup dan denda Rp1 miliar," kata Jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa secara meyakinkan menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atau permufakatan jahat, yakni mengimpor sabu golongan satu melebihi 5 gram.

Peran kedua terdakwa yakni membantu pengurusan perizinan narkotika,  menikmati keuntungan, sindikat jaringan internasional Pakistan, Mr Khan Cs. Adapun sabu seberat 97 kilogram itu diselundupkan dari Guangzhou China ke Jepara dengan memasukkan ke dalam mesin genset.

"Terdakwa selaku marketing PT Global Logistic melakukan impor sabu melalui CV Bintang Terang. Kalau tidak bisa diurus tidak akan ada impor sabu, serta bisa masuk ke Jepara," terang Jaksa.

Baik Tommi Agung Priambudi dan Citra Kurniawan juga berperan terkait segala hal dalam kegiatan impor sabu tersebut ke Indonesia, yakni Kabupaten Jepara. Pada 20 Januari 2016, barang impor dikeluarkan dari gudang, dibawa ke kargo.

"Terdakwa juga selalu berkomunikasi dengan pemilik sabu yaitu M Diaz atau Mr Khan serta tokoh jaringan sabu kelompok Mr Khan melalui email, " ujarnya.

Terhadap tuntutan itu, pihak kuasa hukum dari dua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Senin, 7 November 2016 mendatang.

Sebelum tuntutan keduanya, seorang terdakwa bernama Peni Suprapti yang merupakan isteri Mr Khan dituntut dengan hukuman 18 tahun bui terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, komplotan penyelundupan sabu yang dikenal dengan jaringan Mr Khan Cs ini terpaksa beurusan dengan hukum lantaran penyelundupan narkotika dalam 194 genset dari Guangzhou, Tiongkok melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang pada 27 Januari lalu. Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjsama dengan Polri, International Law Enforcement Agency dan Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY.

Ada delapan terdakwa yang kini masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Semarang. Masing-masing adalah Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faid Akhtar asal Pakistan, Philip Russel dari Amerika Serikat, serta lima warga negara Indonesia yakni Didi Triono asal Jepara, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi.