Istri Gembong Narkoba Mr Khan Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 97 kilogram menangis usai menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 1 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Peni Suprapti, istri gembong narkoba asal Pakistan, Muhammad Riaz alias Khan, dituntut 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang. Terdakwa diadili terkait kasus penyelundupan sabu-sabu dalam genset seberat 97 kilogram dari Guangzhou, Tiongkok, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fatkhurrohman, tuntutan terhadap istri Khan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Diajeng Kusumaningrum.

Jaksa beranggapan, terdakwa Peni telah terbukti melakukan permufakatan jahat dan tindak pidana narkotika bersama suaminya, M Riaz alias Mr Khan. Permufakatan jahat itu terkait impor narkotika golongan satu seberat 97 kilogram dalam mesin genset.

Jaksa menjerat Peni dengan dakwaan subisder Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Peni Suprapti dengan pidana delapan belas tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan penjara," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 1 November 2016.

Jaksa menilai, sejumlah bukti yang memberatkan terdakwa karena sebagai istri Khan, Peni telah terbukti menampung uang Khan dalam rekening pribadinya.

Terdakwa seketika terlihat terguncang dan menangis saat hendak dibawa ke sel tahanan. Kuasa hukum Peni, Teodous Yosep Parera, menyatakan keberatannya terkait tuntutan Jaksa. Ia mengatakan, kliennya harusnya bebas karena tidak terbukti berkaitan langsung dengan kasus narkotika yang dijalankan suaminya.

"Saat barang (narkoba) itu datang, klien saya enggak tahu dan tanya ini barang apa dan milik siapa. Harusnya Peni divonis bebas. Saya anggap Jaksa ragu-ragu menuntut itu," katanya.

Terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Senin, 7 November 2016.

Sebelumnya, komplotan penyelundupan sabu-sabu yang dikenal dengan jaringan Mr Khan cs ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 Januari 2016. Mereka menyelundupkan sabu-sabu dalam 194 genset Guangzhou, Tiongkok, melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Pengungkapan penyelundupan itu hasil kerja sama BNN dengan Polri, International Law Enforcement Agency, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah Jateng dan DI Yogyakarta.

Ada delapan terdakwa yang kini masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Semarang. Masing-masing adalah Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faid Akhtar asal Pakistan, Philip Russel warga Amerika Serikat, dan lima warga Indonesia, yakni Didi Triono, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi. 

(mus)