Kepala Kejati dan Kejari Sumatera Barat Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Widodo Supriadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Barat, Syamsul Bahri.
Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penjualan gula tanpa label SNI, dimana Jaksa Fahrizal menjadi tersangka.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka F," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2016.
Selain kedua kepala kejaksaan tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Rikhi Benindo Maghaz, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bambang Supriyambodo, dan staf khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ridwan Syamza. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahrizal.
Pada perkara suap ini, KPK telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Jaksa Fahrizal, Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi.
Terkait kasus ini, KPK juga menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, sebagai tersangka dugaan suap rekomendasi distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Dalam sidang praperadilan Irman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap, sebelum mengintervensi Bulog agar memberikan 'jatah' distribusi gula impor ke CV Semesta Berjaya, Irman juga telah menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat guna mengurus perkara Sutanto dan Memi. (mus)