Nasib Gugatan Irman Gusman Diputus Hari Ini
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan yang di ajukan oleh mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman di PN Jakarta Selatan, siang ini, Rabu 2 November 2016.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya itu akan mengagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan.
"Iya, sidang putusannya hari ini. Agendanya pukul 13.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi di Jakarta Selatan, Rabu 2 November 2016.
Sebelumnya, pada sidang yang telah digelar Selasa kemarin, 1 November 2016, Irman Gusman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyerahkan masing-masing kesimpulannya atas sidang praperadilan yang telah digelar hampir 5 hari sebelumnya.
Mulai dari pembacaan permohonan oleh pemohon, kemudian jawaban dari KPK. Selanjutkan pembuktian dari pemohon maupun termohon dengan menyerahkan bukti surat, menghadirkan saksi serta ahli.
Seperti diketahui, tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Irman Gusman, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016 pekan lalu.
Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya terkait menguji sah tidak sahnya penetapan tersangka terhadap mantan ketua DPD RI itu.
Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Irman kini menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu dini hari 17 September 2016.