Payung Hukum e-Tilang akan Berbentuk Peraturan Presiden

Ilustrasi/Ratusan pengendara motor yang mengIkuti sidang tilang di pengadilan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia bersama Kejaksaan, Mahkamah Agung dan pengadilan sedang menggodok payung hukum penerapan tilang elektronik atau e-tilang. Ini akan diberlakukan secara nasional.

"Ke depan, akan ada Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum (e-Tilang)," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam pelatihan bersama 34 kepala Satuan Lalu Lintas tentang aplikasi e-Tilang.

Menurut Agung, e-Tilang ini wujud permintaan Presiden Joko Widodo agar polisi memanfaatkan teknologi.

Karena itu nantinya akan diberlakukan skema e-Tilang bagi setiap pelanggar lalu lintas. Mekanismenya melalui koordinasi dengan criminal justice system (CJS) yang dilakukan oleh Kasatlantas tempat terjadinya pelanggaran.

"Ke depan, denda sesuai hasil keputusan bersama. Cukup bayar, entri, bayar di ATM, struk bisa diambil dan nggak perlu sidang lagi, enggak ada ngantri jubel, calo," kata Agung.

Karena itu, Agung juga meminta publik untuk melaporkan jika ada oknum polisi yang yang bisa diajak damai dengan dengan pelanggar. "Laporkan, namanya kapan, kejadiannya dimana pasti kami lakukan penegakan hukum," kata Agung.

Dirintis Polres Kediri

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anton Setiadji, memuji Polres Kediri, yang lebih awal menerapkan skema e-Tilang di Indonesia.

Apalagi, sistem itu, yang digagas oleh Kapolres Kediri, AKBP Akhmad Yusep Gunawan, kini diadopsi untuk diterapkan secara nasional. "Reward (kepada Kapolres Kediri) akan kita ajukan kepada Kapolri," kata Anton.

Di Kediri, e-Tilang memang telah diluncurkan beberapa pekan lalu. Layanan ini terkoneksi langsung ke ponsel pintar pelanggar lalu lintas yang ditindak. Jika ingin membayar denda langsung di tempat, pelanggar bisa melakukannya di ponsel pintarnya secara online ke bank yang digandeng Polres Kediri.

Besaran denda ditarik dengan nominal ancaman maksimal. Jika denda saat diputus kurang dari yang dibayarkan, maka pihak bank akan mengembalikan kelebihannya secara online pula. Informasinya, aplikasi tersebut akan diterapkan secara nasional oleh Polri dan untuk awal akan diterapkan di 16 Polda se-Indonesia.

 

(ren)