Kasus Korupsi Hibah, Pimpinan Bawaslu Jatim Dituntut Penjara
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut tiga pimpinan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dengan pidana penjara dengan masa hukuman berbeda. Oleh jaksa, ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi hibah Bawaslu Jatim.
Tiga terdakwa itu adalah Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto, dan dua komisioner Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim saat Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada tahun 2013," kata Jaksa Agung Pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 1 November 2016.
Ketiga terdakwa, kata Agung, dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi masa hukuman yang diancamkan kepada para terdakwa berbeda. Untuk Sufyanto, jaksa menuntut penjara selama satu tahun enam bulan, sementara Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan bui.
Penasihat hukum terdakwa, Suryono Pane, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Fakta persidangan, katanya, jelas membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya pada penggunaan dana hibah di Bawaslu Jatim.
Suryono menyebutkan contoh bukti yang dipegang jaksa terkait hasil penghitungan kerugian negara perkara itu, yang dijadikan dasar oleh penyidik Polda Jatim menetapkan kliennya sebagai pesakitan. Menurutnya, laporan ahli BPKP soal hitungan kerugian negara itu palsu. "Kami akan sampaikan itu di pledoi nanti," katanya kepada VIVA.co.id.
Tiga komisioner Bawaslu Jatim jadi pesakitan karena didakwa melakukan dugaan korupsi hibah dari Pemprov Jatim untuk pengawasan Pemilihan Gubernur Jatim pada 2013 lalu. Termasuk ketiganya, total sepuluh orang diadili dalam perkara itu. Gara-gara perbuatan mereka, negara dirugikan total Rp5,6 miliar.
(ren)