Keluar dari Rutan, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya bisa menghirup udara bebas. Penahanan tersangka dugaan korupsi aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) itu dialihkan Kejaksaan menjadi tahanan kota. Dahlan keluar dari dalam Rutan Medaeng sudah tanpa rompi tahanan merah lagi.

Kejaksaan memutuskan untuk mengalihkan penahanan Dahlan jadi tahanan kota pada Senin malam, 31 Oktober 2016. Sebelumnya, menjelang petang, anggota keluarga Dahlan mendadak datang ke kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan. Mereka jadi penjamin.

Sekira pukul 21.00 WIB, penyidik Kejati Jatim mengalihkan Dahlan jadi tahanan kota karena alasan kesehatan mantan Direktur Utama PT PLN itu dampak dari transplantasi hati. Saat itu juga penyidik mendatangi ke Rutan Medaeng di Sidoarjo mengurus administrasi pengalihan penahanan Dahlan.

Dahlan keluar dari dalam Rutan Medaeng sekira pukul 23.00 WIB. Dia langsung melempar senyum ke awak media. Tubuhnya hanya berbalut kaus warna putih. Rompi tahanan merah tak lagi menempel di badannya. Dia disambut oleh beberapa orang dekatnya.

Miratul Mukminin atau Gus Amik, orang dekat Dahlan yang setia menemani sejak awal diperiksa, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan karibnya diajukan ke Kejaksaan karena alasan kesehatan. "Karena beliau merupakan pasien transplantasi hati," ujarnya kepada wartawan.

Dia menjamin bahwa Dahlan akan kooperatif menjalani proses penyidikan kendati sudah tidak lagi berada di dalam tahanan. "Kapan pun belau dipanggil dan dibutuhkan keterangannya oleh Kejaksaan, pasti akan hadir," kata Gus Amik.

Ketua tim penasihat hukum Dahlan, Pieter Talaway, mengatakan bahwa kliennya langsung dibawa ke rumahnya di Jalan Ketintang Baru Selatan, Kecamatan Gayungan, Surabaya. Dahlan tak dirujuk ke rumah sakit karena ditangani secara khusus oleh dokter pribadinya. "(Dahlan Iskan langsung) ke rumah," katanya kepada VIVA.co.id.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menuturkan bahwa Dahlan diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu selama jadi tahanan kota, yakni setiap Senin dan Kamis. "Penahanan tersangka dialihkan karena, berdasarkan rekam medis dari dokter, ada risiko tinggi pada kesehatan yang bersangkutan," ujarnya.

Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng.