KPK Tolak Permohonan Pengacara Saipul Jamil

Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collabolator atau pelaku yang bekerja sama yang diajukan terdakwa suap, Berthanatalia.

Jaksa KPK menilai Bertha yang merupakan kuasa hukum Saipul Jamil adalah pelaku utama dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Demikian diungkapkan Jaksa KPK, Dzakiyul Fikri ketika membacakan surat tuntutan terhadap Bertha dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 31 Oktober 2016.

"Terdakwa Berthanatalia berperan lebih dominan dan aktif sehingga tida layak dijadkan justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum)," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri.

Menurut Jaksa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti berupa rekaman percakapan, Berthanatalia mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum. Apalagi, dakwaan terhadap Bertha dijadikan satu dengan Samsul.

Meski demikian, menurut Jaksa, Bertha telah menunjukkan sikap yang kooperatif dengan mengembalikan sisa uang yang tidak diserahkan kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Bertha juga mengakui perbuatannya sehingga akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan.

Bertha dan Samsul dituntut masing-masing 3,5 tahun dan 3 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bertha dan Samsul didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta. Uang itu untuk menentukan susunan majelis hakim dalam perkara pencabulan yang melibatkan Saipul Jamil.

Menurut Jaksa, pemberian Rp50 juta itu dengan maksud agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim, guna pengurusan penunjukan majelis hakim pada perkara Saipul Jamil.

Selain itu, keduanya juga didakwa memberi suap sebesar Rp250 juta kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa. Penyerahan itu dilakukan melalui Rohadi.

Menurut Jaksa, uang Rp250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil. Namun, berdasarkan fakta sidang, Jaksa penuntut tidak menemukan ada keterlibatan hakim dalam perkara suap. Pemberian uang atas kesepakatan terdakwa dan Rohadi, tanpa sepengetahuan Hakim Ifa Sudewi. (ase)