Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanam terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, yang diajukan anggota keluarganya. Kesehatan Dahlan mendadak buruk seusai diperiksa di Kejati Jatim Senin sore, 31 Oktober 2016.

Anggota keluarga Dahlan mengajukan surat penangguhan penahanan pada sore. Keluarga besarnya, istri, anak, dan menantunya jadi penjamin. Rekam medis dokter juga disertakan dalam surat. Kejaksaan baru mengeluarkan keputusan pada malam sekira pukul 21.00 WIB.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa Kejaksaan memutuskan untuk mengalihkan penahanan Dahlan dari tahanan bui menjadi tahanan kota.

"Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis,” katanya saat dihubungi VIVA.co.id pada Senin malam.

Pertimbangan pengalihan penahanan, kata Dandeni, ialah kondisi kesehatan Dahlan yang berisiko tinggi tertular penyakit dampak dari transplantasi hati yang dilakukannya beberapa tahun lalu.

"Pertimbangannya yang paling utama kesehatan yang bersangkutan karena menjadi pasien transplantasi hati. Selain itu juga " ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan, kendati penahanan Dahlan dialihkan, namun penyidikan kasus korupsi aset negara yang dikelola PT PWU yang disangkakan ke Dahlan tetap berjalan. "Penyidikannya tetap lanjut," katanya.

Memang, sejak awal ditahan di Rutan Medaeng pada Kamis malam lalu, 27 Oktober 2016, Dahlan langsung ditempatkan di poliklinik rutan, bukan di sel tahanan. Itu dilakukan setelah dokter Kejaksaan mengeluarkan rekam medis bahwa diperlukan penanganan khusus terhadap Dahlan. Dia baru dimasukan ke sel tahanan pada Sabtu, 29 Oktober 2016.

Sebelumnya, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, menyampaikan keberatannya atas penahanan kliennya. Sebab, Dahlan memerlukan pemeriksaan rutin secara khusus terkait tranplantasi hatinya. "Beliau harus periksa sebulan sekali ke luar negeri," ucapnya beberapa waktu lalu.

Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. (ase)