Sakit, Dahlan Iskan Ajukan Penangguhan Penahanan
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA.co.id – Pihak keluarga mantan Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, mendadak mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Senin sore, 31 Oktober 2016.
Kondisi kesehatan tersangka dugaan korupsi aset negara yang dikelola PT PWU itu dikabarkan memburuk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menjelaskan bahwa surat permohonan tangguh penahanan Dahlan Iskan baru diterima Kejaksaan pada sore, setelah mantan Direktur Utama PT PLN itu selesai diperiksa dan dikembalikan ke Rutan Medaeng.
"Waktu diperiksa kondisi Pak Dahlan kan tidak baik, tensi darahnya naik 160 lebih, karenanya minta istirahat. Setelah sampai di rutan, kami dengar kabar Pak Dahlan drop," kata Romy dihubungi VIVA.co.id pada Senin malam.
Beberapa anggota keluarga Dahlan, lanjut Romy, ditulis sebagai penjamin dalam surat permohonan tangguh penahanan yang dikirimkan. "Penjaminnya istrinya, anaknya, menantunya. Ada juga rekam medis dari dokter," ujarnya.
Hingga kini, kata Romy, Kejaksaan belum mengambil sikap atas permohonan tangguh penahanan Dahlan tersebut. "Masih diproses di Kejaksaan. Untuk menyetujui atau tidak bukan hanya dari Pak Kajati, tapi juga harus dari Jakarta (Kejaksaan Agung)," kata Romy.
Sebelumnya, ketua tim penasihat hukum Dahlan, Pieter Talawaya, mengatakan masih mempertimbangkan dua langkah hukum atas kliennya. Yakni praperadilan dan penangguhan penahanan. "Masih dipertimbangkan," katanya.
Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. (ase)