Kakak Saipul Jamil Dituntut Tiga Tahun Penjara

Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tiga tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Berthanatalia.

Bertha adalah pengacara pedangdut Saipul Jamil dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. Dia oleh Jaksa dinilai terbukti menyuap panitera untuk mengatur vonis Saiful Jamil.
 
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa satu, Berthantalia dengan penjara 3 tahun 6 bulan serta denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Dzakiyul Fikri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 31 Oktober 2016.  

Dalam menuntut, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan, terdakwa Bertha dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan menciderai citra penegak hukum.  

"Terdakwa Berthanatalia juga berperan serta aktif dalam pengurusan perkara Saipul Jamil, yang berujung pada suap," kata Dzakiyul.

Selain Bertha, dalam berkas terpisah, Jaksa KPK juga menuntut kakak Saiful Jamil, Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara selama tiga tahun. Sementara dendanya sama dengan Bertha.

Jaksa penuntut KPK menilai, Bertha dan Samsul terbukti melanggar dua dakwaan, yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Bertha dan Samsul didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta. Uang tersebut untuk menentukan susunan majelis hakim dalam perkara yang menjerat Saipul Jamil.

Menurut Jaksa, pemberian Rp50 juta tersebut agar Rohadi menjadi penghubung dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna mengurus penunjukkan majelis hakim pada perkara Saipul Jamil.

Selain itu, keduanya juga didakwa memberi suap sebesar Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi.

Penyerahan dilakukan melalui Rohadi. Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil. Namun, berdasarkan fakta persidangan, Jaksa KPK tidak menemukan adanya keterlibatan hakim dalam perkara suap. Pemberian uang atas kesepakatan terdakwa dan Rohadi, tanpa sepengetahuan Hakim Ifa Sudewi.

(mus)