KPK Limpahkan Berkas Perkara Irman Gusman ke Pengadilan

Mantan Ketua DPD Irman Gusman saat ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan berkas perkara  kasus suap impor gula dengan tersangka Irman Gusman sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, usai mengikuti sidang praperadilan yang diajukan Irman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2016.

"Sudah pelimpahan. Sudah diserahkan ke pengadilan. Sudah ranah penuntutan di pengadilan," ujar Setiadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK Ahmad Burhanuddin tak mempermasalahkan bahwa rampungnya berkas perkara Irman ke pengadilan terkesan buru-buru. Menurutnya, gugatan yang diajukan dalam praperadilan merupakan hak sesorang ketika ditetapkan tersangka.

"Kami juga tahu praperadilan, silakan berjalan. Perkara juga silakan berjalan. Jadi sama-sama berjalan," kata Burhanuddin.

Ia pun menolak memberi pernyataan, ketika disinggung apabila dalam gugatan praperadilan Irman Gusman soal penetapannya sebagai tersangka, dikabulkan oleh majelis hakim.

"Jangan berandai-andailah kita. Nanti saja," ujar Burhanuddin menambahkan.

Sidang praperadilan Irman rencananya akan dilanjutkan pada Selasa, 1 November 2016 dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon (Irman Gusman) dan termohon (KPK). Hari ini, Irman batal menghadiri sidang karena sakit.