Soal Suap Kepala Kejati Jatim, Gatot Pudjo Irit Bicara

Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, irit bicara ketika ditanya wartawan seputar dugaan suap kepada Maruli Hutagalung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Silakan lihat BAP (berkas acara pemeriksaan) OC Kaligis (pengacara Otto Cornelis Kaligis)," kata Gatot saat dikonfirmasi VIVA.co.id seusai sidang kasus penyuapan sejumlah anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin, 31 Oktober 2016.

Dia menolak menjawab saat ditanya lagi tentang dugaan penyuapan itu. "No comment, ya, no comment."

Nama Maruli Hutagalung disebut dalam kasus penyuapan itu berdasarkan kesaksian Evy Susanti, istri Gatot Pudjo Nugroho, dalam sidang mantan anggota DPR, Patrice Rio Capella, pada 16 November 2015. Maruli saat itu menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Evy mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp500 juta oleh OC Kaligis selaku kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumut dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Evy pun menyerahkan uang itu sebagaimana permintaan Kaligis. Evy mengatakan, uang itu untuk meredam langkah Kejaksaan yang sedang menyidik dugaan korupsi bansos Sumut yang menjerat Gatot.

Evy bilang, Kaligis sudah menyerahkan uang itu kepada Maruli. "Katanya (OC Kaligis), ada uang yang sudah diberikan ke orang di Kejagung, Maruli," kata Evy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta waktu itu.

KPK menyelidiki

Dugaan suap itu mengemuka lagi setelah Maruli sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, pada 27 Oktober 2016.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menyelidiki dugaan suap itu. "Kami masih diselidiki itu di tingkat penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, pada Jumat, 28 Oktober 2016.

Penyelidikan yang dilakukan KPK, kata Basaria, didasari bukti-bukti dan fakta, bukan didasari pengakuan atau bantahan seseorang. Dia menepis pernyataan OC Kaligis, yang sebelumnya membantah pernah memberikan uang kepada Maruli untuk pengamanan kasus bansos Sumut.

"Mau dibantah, boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh KPK harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan. Kami tidak boleh berdasarkan persepsi," kata Basaria.

(mus)