Marwah Daud akan Diperiksa Lagi atas Kasus Dimas Kanjeng

Marwah Daud Ibrahim di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 17 Oktober 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan memeriksa lagi Marwah Daud Ibrahim, Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanagara. Dia akan dimintai keterangan untuk kasus dugaan penipuan uang di Padepokan Dimas Kanjeng.

Itu adalah pemeriksaan kedua untuk Marwah. Sebelumnya, anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia itu sudah diperiksa untuk tersangka utama kasus tersebut, yaitu Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. 

"Besok (Marwah Daud Ibrahim) diperiksa lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, kepada VIVA.co.id pada Senin, 31 Oktober 2016.

Informasi lain menyebutkan, kalau bukan besok, penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan analis Bank Dunia itu pada Rabu, 2 November 2016. Argo mengatakan, pemeriksaan Marwah masih sebagai saksi untuk menguatkan keterangan-keterangan saksi lain.

Hari ini, kata Argo, penyidik mengevaluasi hasil penyidikan kasus penipuan Dimas Kanjeng sejak beberapa pekan lalu. Evaluasi untuk menemukan bukti kemungkinan tersangka baru.

Sebelumnya, Argo menyampaikan satu tersangka baru berinisial S. Dia berperan sebagai pengumpul uang dari pengikut Padepokan Dimas Kanjeng dengan iming-iming akan digandakan. "Kemarin tersangka baru ditetapkan, inisialnya S," katanya.

Kasus penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng berjumlah dua orang, yakni pemimpin Padepokan, Taat Pribadi, dan anak buahnya berinisial S. "Kalau ada bukti kuat akan ada tersangka baru," ujar Argo.

Dimas Kanjeng dan padepokannya disorot publik dan media massa setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.

(ren)