Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Tetap Inginkan Grasi

Antasari Azhar bersama kuasa hukumnya Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad Iqbal

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, akan bebas pada 10 November 2016. Namun, pembebasan bersyarat tersebut, masih dirasa menyisakan beberapa persoalan bagi Antasari. 

Salah satunya belum dikabulkannya grasi dari Presiden Joko Widodo. Kondisi itu membuat hak politik Antasari masih tersandera, meskipun akan bebas. 

"Ini berkaitan hak keperdataan beliau. Kan kalau bebas, nanti itu kaitannya pidana. Kalau perdatanya pulih, beliau bisa bekerja lagi," kata Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman kepada VIVA.co.id, Senin, 31 Oktober 2016. 

Boy mengaku sudah mondar-mandir mengurus grasi mantan jaksa senior tersebut. Di Sekretariat Negara, maupun di Mahkamah Agung. Namun, diketahui, berkas pengajuan grasi masih “nyangkut” di MA saat ini.  

"Kamis lalu saya cek belum dilimpahkan juga ke Setneg oleh MA. Pak Antasari juga kecewa, kok grasinya sulit urusnya. Dia bilang, 'Ini sudah mau bebas saya, tetapi masih sulit saja urus grasinya, enggak keluar-keluar’," kata Boy.

Boy menambahkan, grasi ini penting bagi kliennya. Meskipun tidak akan lagi mencalonkan diri sebagai penegak hukum, Antasari, kata Boy, masih bisa bekerja di sektor lain apabila telah mendapat grasi.  

"Spontanitas beliau sih ingin mengajar. Ada kepikiran juga bekerja di perusahaan. Kalau di lembaga hukum, beliau bilang sudah bukan eranya. Nah, kalau di politik, beliau belum kepikiran, nanti-nanti saja mungkin," kata Boy.

Antasari kini masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu diganjar 18 tahun penjara lantaran diduga membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. 

Namun, setelah mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, pemerintah menilai proses asimilasi yang dilakukan Antasari setahun belakangan ini sukses. Alhasil, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat bebas bersyarat kepada Antasari.