KPK Periksa Akil Mochtar Terkait Kasus Bupati Buton

Akil Mochtar saat bersaksi di sidang Bonaran Situmeang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Akil Mochtar, Senin, 31 Oktober 2016.

Akil akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemulusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011, yang menjerat Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain Akil, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Pengacara Arbab Paproeka, Pegawai MK Ina Zuchriyah, Panitera Pengganti MK RI, Saiful Anwar dan wiraswasta La Rusuli.

"Mereka pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS," kata Yuyuk menambahkan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga telah memberi uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Buton. 

(mus)