Anggota DPRD Kudus Terbukti Nyabu, Cuma Disuruh Rehab

Gelar kasus narkoba tim BNNP Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Agus Imakudin, divonis 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Namun hukuman yang dijatuhkan Hakim kepada Politikus PDI Perjuangan itu berupa rehabilitasi.

"Terdakwa direhabilitasi tiga bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Penyalahgunaan Napza Mandiri Semarang," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Faturohman, dalam pembacaan vonisnya, Jumat 28 Oktober 2016.

Hakim menilai Agus telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah mengonsumsi sabu-sabu, yang termasuk narkotika golongan I. Hal itu berdasarkan temuan barang bukti saat penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Perbuatannya itu sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman terhadap politikus PDI Perjuangan itu lebih rendah satu bulan dari permintaan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman rehabilitasi empat bulan. "Hukuman dikurangkan seluruhnya dari masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa," ujar Hakim.

Pada putusannya, Hakim juga meminta agar barang bukti mulai dari pasta gigi, satu paket sabu kristal putih sabu-sabu seberat 0,758 gram serta empat korek gas untuk dimusnahkan.

Agus diketahui ditangkap tangan dalam operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah bersama dua terdakwa lain. Keduanya masing-masing Nur Ade Erwansyah (31) sebagai pengedar, serta Farasanti alias Mami (28) sebagai pemasok sabu. Ketiga orang ini ditangkap dalam sebuah operasi di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang pada Juli 2016 lalu. Berbeda dari Agus, kedua pelaku lain masih menjalani proses persidangan.

(ren)