Petugas Rutan Ajak Dahlan Iskan Jalan Pagi di Tahanan

Dahlan Iskan saat dibawa ke mobil tahanan.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id - Sejak menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kamis malam, mantan menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, langsung dirawat di Poliklinik kompleks Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Namun, Dahlan pagi tadi diajak jalan-jalan di dalam kompleks rutan oleh petugas untuk tetap menjaga kebugaran. 

Petugas rutan pun memperkenalkan Dahlan dengan lingkungan tahanan dan penghuninya. Dahlan ditahan setelah menjadi tersangka dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dahlan ditahan di Rutan Medaeng sejak pukul 19.30 WIB pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. Begitu diterima dari penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim, pihak Rutan langsung memproses administrasi penahanan dan memeriksa kesehatan Dahlan.

Kepala Rutan Medaeng, Djumadi, mengatakan bahwa dokter rutan, Kejaksaan, dan dokter pribadi langsung memeriksa kesehatan Dahlan. Setelah itu diputuskan menempatkan mantan Direktur Utama PT PLN tersebut di ruang perawatan Poliklinik Rutan Medaeng, bukan di sel khusus tahanan baru.

Kendati begitu, kata Djumadi, Dahlan tetap diajak petugas untuk berkenalan dengan lingkungan dalam rutan dan bersosialisasi dengan tahanan dan narapidana lain. "Tadi Pak Dahlan diajak jalan pagi untuk mengenali lingkungan rutan dan bersosialisasi," katanya dihubungi VIVA.co.id pada Jumat, 28 Oktober 2016.

Djumadi membantah memperlakukan Dahlan secara khusus. Dia menempatkan Dahlan di poliklinik agar mudah memantau kondisi kesehatannya. Dahlan diketahui memiliki riwayat kesehatan cangkok ginjal. Rutan tak ingin mengambil risiko jika Dahlan mendadak ambruk. "Kami perlakukan Pak Dahlan sama dengan tananan lain," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, menyampaikan bahwa kliennya memerlukan pemeriksaan rutin kesehatan sebulan sekali ke luar negeri, sejak menjalani cangkok ginjal atau transplantasi hati beberapa tahun lalu. "Seharusnya Kejaksaan tidak menahan beliau," ujarnya.

Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng.

(ren)