Hari Ini, KPK Akan Buktikan Penangkapan Irman Legal
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2016, akan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya itu akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Irman Gusman dilanjutkan hari ini. Agendanya pembuktian dari KPK selaku pihak termohon," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari pemohon, yang telah digelar pada Kamis kemarin, pemohon memberikan sejumlah bukti surat, kemudian juga menghadirkan tiga saksi dan tiga ahli.
Irman yang menjadi tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016 pekan lalu. Ia berniat menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadapnya.
Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Irman ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu dini hari 17 September 2016. Kini, ia menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.