Pengacara Keberatan Dahlan Ditahan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Pihak Dahlan Iskan keberatan dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebab, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu harus berobat rutin ke luar negeri setelah melakukan transplantasi hati, beberapa tahun lalu.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pelepasan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penetapannya sebagai tersangka diteken Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, Kamis sore, 27 Oktober 2016. Dahlan langsung ditahan di Rutan Medaeng.
Pieter Talaway, penasihat hukum Dahlan Iskan, mengatakan penetapan dan penahanan kliennya sangat terburu-buru. Dia menuding Kejaksaan seakan tidak memberikan waktu luas kepada Dahlan untuk memperoleh pendampingan hukum.
"Beliau diperiksa sebagai saksi, kenapa tiba-tiba jadi tersangka dan ditahan," kata Pieter dihubungi VIVA.co.id, Kamis malam, 27 Oktober 2016. Dia mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Pieter juga keberatan dengan keputusan Kejaksaan menahan Dahlan. Sebab, sejak melakukan tranplantasi hati beberapa tahun lalu, mantan Direktur Utama PT PLN itu harus memeriksakan kesehatan secara rutin di luar negeri.
Biasanya, lanjut Pieter, Dahlan memeriksakan kesehatan sebulan sekali, di Amerika Serikat atau di China. Menurutnya, di Indonesia sangat sulit menemukan rumah sakit yang menyediakan fasilitas penanganan penyakit kliennya. "Seharusnya Kejaksaan tidak melakukan penahanan," ujarnya.
Atas alasan itu, Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia cabang Surabaya itu berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Dahlan. "Kami akan mengupayakan itu," kata Pieter.
Terkait materi perkara, Pieter menilai bahwa secara materiil tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Dahlan pada penjualan aset PWU tahun 2003, seperti dinilai jaksa terjadi penyelewengan. "Itu restrukturisasi aset. Aset yang tidak berharga dijual, dibelikan aset lain untuk pengembangan perusahaan. Tidak ada kerugian negara," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan, tiga alat bukti dikantongi pada penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka. "Alat buktinya ala lebih jelasnya nanti di persidangan," katanya.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng.