Kasus Irman Gusman Telah Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi selesai melengkapi berkas tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, berkas tersangka Ketua DPD RI, Irman Gusman, bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, telah dilimpahkan ke Jaksa KPK.

"Hari ini, penyidik KPK melimpahkan berkas penyidikan atas nama IG (Irman Gusman), XS (Xaveriandi Sutanto) dan M (Memi), terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota gula impor, kepada penyelenggara negara," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2016.

Bukan cuma berkasnya, kata Yuyuk, penyidik juga melimpahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kasus ini.

Selanjutnya, Jaksa KPK memiliki 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

"Barang bukti serta tiga tersangkanya juga sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Yuyuk. 

Seperti diketahui, pada 17 September 2016 lalu, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.