Tiga Alat Bukti yang Jerat Dahlan Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Dandeni Herdiana menuturkan, penyidik mengantongi tiga alat bukti untuk menetapkan Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, sebagai tersangka.
"Alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, dan alat bukti petunjuk (dokumen). Tiga alat bukti itu berkesesuaian satu sama lain," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 27 Oktober 2016.
Dandeni mengatakan, Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Soal rincian alat bukti itu nanti akan dibeberkan di persidangan," kata mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, itu.
Sejak dua pekan lalu, Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur itu pada 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada 2003 silam.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Dugaan kuat, uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT PWU.
Butuh waktu lama bagi penyidik untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Sebelum kasus aset PWU dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 30 Juni 2016 lalu, Dahlan tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan. Saat kasus dinaikkan ke penyidikan, Dahlan juga dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, dia banyak kegiatan di luar negeri.
Pada awal Oktober 2016, Kejaksaan menerima informasi bahwa Dahlan sudah pulang ke Indonesia. Kejaksaan buru-buru mengirimkan surat permohonan cekal ke Kementerian Hukum dan HAM. Dahlan lantas diperiksa secara maraton sejak dua pekan lalu.
Pada Kamis ini, 27 Oktober 2016, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kelima kalinya. Mulanya Dahlan diperiksa sebagai saksi. Pada sore hari penyidik bersama Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, melakukan evaluasi pemeriksaan. Kajati Maruli lalu meneken surat penetapan tersangka untuk Dahlan Iskan. Kejaksaan juga menahan mantan Dirut PLN itu.
Dahlan merasa sudah lama diincar oleh Kejaksaan untuk menjadi pesakitan. Lantaran itu dia mengaku tidak kaget ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Menurut Dahlan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya secara tulus. Dia bahkan mengaku tidak menerima gaji selama menjadi Dirut PWU dua periode, dari 2000 sampai 2010.
"Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati menjadi Dirut BUMD yang dulu begitu jeleknya tanpa digaji dan tanpa fasilitas apapun, kemudian harus menjadi tersangka, yang bukan karena makan uang, bukan karena sogokan," ujar Dahlan.