Aturan Cuti Dicabut Jika MK Kabulkan Gugatan Ahok

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait cuti kampanye Pilkada, aturan yang mewajibkan cuti bagi peserta Pilkada akan dicabut.

"Kalau nanti MK kabulkan gugatan (Ahok) ya gampang nanti saya akan cabut aturan cuti dan para pelaksana tugas dicabut serta kepala daerah bertugas kembali tanpa cuti. Kan enteng saja," kata Tjahjo, di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Namun, jika gugatan Ahok tidak dikabulkan oleh MK, Ahok juga harus menghormati putusan yang ada. "Harus (dihormati), kan keputusannya final dan mengikat ya harus dilaksanakan. Maka aturan cuti dan pelaksana tugas ya tetap berjalan seperti seharusnya," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, aturan cuti Pilkada bagi petahana bertujuan untuk menjaga demokrasi dan netralitas tetap terjaga selama pesta demokrasi itu. "Kalau petahana tidak cuti tapi tiap hari meresmikan proyek mencanangkan ini, mencanangkan itu, kan itu bisa dianggap tidak adil," ujarnya

Dia tak masalah jika warga negara yang mengajukan gugatan Undang-Undang ke MK. Tjahjo mengemukakan, setiap warga negara punya hak untuk mengajukan peninjauan kembali atas undang-undang yang dinilai inkonstitusional.