Pengacara Permasalahkan Surat Penangkapan Irman Gusman
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Pengacara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Maqdir Ismail menyebut, penangkapan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya cacat hukum dan menyalahi prosedur.
Irman Gusman ditangkap di rumah dinasnya, 17 September 2016 lalu. Yang membuat Maqdir keberatan adalah nama yang ada dalam surat penangkapan. Dalam surat tersebut, nama yang tercantum bukan Irman, melainkan Sutanto.
"Bahwa surat (penangkapan) itu kan untuk orang lain, tetapi kenapa kok Irman yang ditangkap? Ini bukti cacat hukum," kata Maqdir di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis ?27 Oktober 2016.
Karena itu, menurut Maqdir, penyidik KPK tidak memiliki wewenang dalam melakukan penyidikan kliennya, lantaran prosedur yang dilakukan penyelidik KPK tidak sah.
Maqdir juga mempermasalahkan penyidik yang tak membolehkan Irman didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan.
"Ketentuan undang-undang itu, orang kalau diperiksa sebagai tersangka ada kewajiban menghadirkan kuasa hukum atau didampingi penasihat hukum. Ini yang tidak dilakukan KPK," kata Maqdir.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.