Jaksa Nilai Dahlan Tahu Ada Pelanggaran Jual Aset BUMD

Dahlan Iskan saat dibawa ke mobil tahanan.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dahlan dianggap tahu ada pelanggaran pada penjualan aset itu. Asisten Intelijen Kejati Jatim, Edy Birton mengatakan, penetapan Dahlan sebagai tersangka diputuskan pada Kamis sore, setelah mantan Direktur Utama PT PLN itu diperiksa sejak pagi sebagai saksi.

"(Dahlan Iskan) tersangka mulai hari ini," katanya di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis 27 Oktober 2016.

Edy menjelaskan, penyidik memiliki bukti kuat atas keterlibatan Dahlan pada penjualan aset PWU, yang diduga dilakukan pada 2003 silam. Kala itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PWU.

Dahlan dinilai tahu, bahwa penjualan aset tidak sesuai ketentuan. "Tidak hanya tahu, tapi tersangka menyetujui dan menandatangani (proses penjualan aset PWU)," kata Edy.

Sementara itu, Dahlan mengaku tidak kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi penjualan aset PWU. Dia merasa sudah diincar lama oleh kejaksaan.

Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Saat ini, Wishnu ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo.