Ditahan, Dahlan Iskan: Saya Tidak Kaget
- VIVA.co.id/Januar Ardi
VIVA.co.id – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terlihat tidak kaget usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dugaan korupsi aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis 27 Oktober 2016.
Usai pemeriksaan sebagai saksi, Dahlan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penyidik Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT PWU itu.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Dahlan meminta waktu sebentar untuk memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan. "Saya tidak kaget," kata Dahlan yang saat itu sudah memaki rompi tahanan berwarna oranye.
Dahlan pun dengan santai sempat menanggapi terkait perkara yang menjeratnya tersebut. "Biarlah sekali-kali terjadi, seseorang yang mengakui setulus hati. Dirut BUMD yang tanpa digaji 10 tahun, tanpa mendapat fasilitas apapun, harus jadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan karena terima sogokan, tapi karena menandatangani dokumen yang disiapkan anak buah," kata Dahlan.
Dahlan ditahan sekira pukul 19.25 WIB, setelah sejak pagi diperiksa sebagai saksi. Itu adalah pemeriksaan kelima kalinya untuk Dahlan. Pada sorenya, penyidik bersama Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, melakukan evaluasi. Kejaksaan memutuskan Dahlan sebagai tersangka.
Tanda-tanda Dahlan tersangka terlihat menjelang petang. Pengacaranya, Pieter Talaway, mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya sekira pukul lima sore. Beberapa saat kemudian dokter pribadi Dahlan tiba. Sekira pukul 19.00 WIB, mobil tahanan disiapkan petugas di depan lobi Kejaksaan.
Seperti diberitakan, Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Dugaan kuat, uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT PWU.