Dahlan Iskan Ditahan
- VIVA.co.id/Januar Ardi
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dugaan korupsi aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis 27 Oktober 2016.
Penetapan Dahlan dilakukan usai dia diperiksa sebagai saksi Kelima kalinya oleh penyidik Kejaksaan. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan yang merupakan Direktur Utama PT PWU itu langsung ditahan oleh penyidik.
Berdasarkan pantauan, sejak keluar menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 19.30, Dahlan sudah memakai rompi tahanan berwarna merah. Dia nampak digiring oleh petugas untuk langsung dibawa ke mobil tahanan.
Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Uang hasil penjualan aset diduga tidak semua dimasukkan ke kas perusahaan PT PWU.