Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara dugaan pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Demikian vonis yang dibacakan Hakim Ketua Kisworo dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016. Tim pengacara Jessica pun langsung menyatakan banding. Usai sidang, para pengunjung langsung bersorak-sorai.
Menurut hakim, hal yang memberatkan yaitu akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Mirna meningga dunia. Sementara hal yang meringankan terdakwa masih muda.
Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Kisworo dan hakim anggota Partahi Hutapea dan Binsar Gultom,
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica melakukanpembunuhan berencana terhadap Mirna. Jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Dalam nota pembelaannya, Jessica menampik tudingan sebagai pelaku pembunuhan Mirna.
Kasus ini terjadi pada 6 Januari 2016. Mirna tiba-tiba tewas setelah minum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Polisi menduga Mirna tewas lantaran racun sianida dalam kopi yang diminumnya tersebut. Jessica dituding sebagai tersangka yang memasukkan racun tersebut. Polisi lantas menetapkan Jessica sebagai tersangka perkara itu, pada 29 Januari 2016.
Laporan: Bobby Agung / Jakarta
(ren)