KPK Periksa Tiga Tersangka Suap Gula Impor Bersamaan

Barang bukti kasus suap Ketua DPD RI Irman Gusman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa tiga tersangka kasus suap terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016.

Mereka adalah mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi. 

"Masing-masing akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2016. 

Ketiganya diciduk petugas KPK pada 17 september 2016 lalu di kediaman Irman. Dalam penangkapan ini, KPK juga menyita uang Rp100 juta yang diduga sebagai suap untuk Irman dari Memi, karena telah mengupayakan distribusi gula milik Badan Urusan Logistik turun ke Sumatera Barat.

Belakangan, penyidik KPK juga menetapkan seorang jJaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Fahrizal, menjadi tersangka terkait kasus pengamanan perkara penjualan gula impor tanpa label SNI. 

Kasus ini, menjadi dasar KPK menggelar penyelidikan, karena menduga adanya suap terkait penanganan kasus itu. 

Pada kasus dugaan perkara pengamanan penjualan gula impor tanpa label SNI itu, Xaveriandy dan Memi juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.