Kapolri: Kejagung yang Bertugas Cari Dokumen TPF Munir

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, bahwa institusi yang berhak untuk mencari dokumen asli tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib, adalah Kejaksaan Agung.

Menurut Tito, hal itu juga sudah menjadi kesepakatan di kalangan pemerintah. "Yang mencari adalah dari kalangan Kejaksaan Agung. Yang diberi tugas adalah Kejaksaan Agung," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2016.

Dengan demikian, kata Tito, Polri masih menunggu proses pencarian dokumen hasil investigasi dari TPF terkait kematian Munir yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Jadi kita tunggu saja hasilnya dari Kejaksaan Agung. Apapun hasil evaluasi kalau berhubungan dengan polisi akan kita follow-up," katanya berjanji.

Namun, Tito enggan menyimpulkan apakah nantinya Polri akan membuka penyelidikan baru atau tidak terhadap nama-nama yang sudah direkomendasi dari TPF Munir. "Kita tunggu hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kejaksaan," ujarnya.

Presiden Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mencari dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Prasetyo mengaku siap mencari dokumen yang dimaksud termasuk menanyakan ke mantan Presiden SBY.

Namun sebelum sempat menghadap, SBY sudah menggelar konferensi pers terkait masalah tersebut. Pemerintahan SBY juga tidak mengetahui keberadaan dokumen asli dari TPF Munir. Ia hanya bisa menyerahkan salinannya.

(mus)