Buwas Usul Uang Kejahatan Narkoba Bisa Digunakan
- Zahrul/VIVA/DEPOK
VIVA.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso mengajukan usul, agar uang hasil kejahatan narkotika bisa langsung digunakan untuk operasional Tim Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (TP4GN).
Usul tersebut, ia ajukan, agar masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, Buwas, panggilan akbrab Budi Waseso, sempat mengeluhkan revisi UU tersebut yang tak kunjung dituntaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya sudah ke Jaksa Agung dan Menkeu, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kalau boleh, sebagian langsung bisa digunakan sebagai operasional, atau pekerjaan T4GN," ujar Buwas di gedung Bina Graha, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.
Buwas berujar, alasan usulan tersebut dilayangkan, karena anggaran yang berasal dari negara seringkali terbatas dan pencairannya butuh waktu yang lama untuk kepentingan pemberantasan narkotika.
"Karena, kalau kita menunggu dari anggaran negara, ya enggak akan pernah selesai. Karena, negara juga kondisinya keterbatasan. Ini yang juga kami ingin diatur di dalam undang-undang itu," ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri itu. (asp)