Jaksa Kejati Jawa Barat Dituntut Sembilan Tahun Penjara
- Antara
VIVA.co.id – Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fachri Nurmallo dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam berkas terpisah, kolega Fahri Nurmallo, Devyanti Rochaeni juga dituntut atas perbuatan yang sama dengan hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Fahri dan Devyanti dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait penanganan perkara suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang. Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 12 huruf a dan 11 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHpidana, Jo Pasal 65 ayat satu Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Memohon majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu Fahri Nurmallo dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta, subsidair kurungan enam bulan," kata Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Negeri Klas 1A jalan RE Martadinata Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, Jaksa KPK menerangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kepada masing-masing terdakwa. Untuk hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa mencederai korps penegak hukum (Kejaksaan).
Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Khusus untuk terdakwa dua (Devyanti) ditetapkan sebagai justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
Dalam paparannya, Jaksa Fitroh menyatakan, terdakwa satu Fahri Nurmallo dan terdakwa dua Devyanti Rochaeni pada 31 Maret dan 11 April 2016 bertempat di Kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadnata, Kota Bandung, menerima uang Rp200 juta dari Jajang Abdul Kholik dan Ojang Suhandi melalui Lenih Marliani, dan uang sebesar Rp100 juta dari Budi Subiantoro melalui Kristanto Wibowo.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," katanya.
Uang senilai Rp300 juta diberikan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang Abdul Kholik dan Budi Subianto dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi dan program Jamkesnas TA 2014 di Dinkes Subang.