Satu Cawagub Banten Diduga Konsolidasi di Penjara

Pasangan Cagub dan Cawagub Banten, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA.co.id - Satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten diduga berkonsolidasi di dalam penjara Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Serang.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, rumor itu bermula ketika sebuah Nissan X-Trail bernomor polisi A 888 EP yang telah diberi label "I Love Aa" terparkir di halaman Rutan Serang pada pukul 19.30 WIB, Selasa, 25 Oktober 2016. Padahal, waktu kunjungan hanya sampai sore dan dilarang berkunjung saat malam.

Aa adalah inisial Andhika Hazrumi, seorang calon wakil gubernur Banten yang berpasangan dengan Wahidin Halim. Pemilik kendaraan, yang belum diketahui identitasnya itu, disebut bertemu dengan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan memperbincangkan Pilkada Banten tahun 2017. Wawan adalah paman Andhika Hazrumi, yang mendekam di Rutan Serang.

Kepala Rutan Serang, Prihartati, membantah kabar itu. Dia mengaku berada di kantor sampai pukul sembilan malam pada Selasa, 25 Oktober 2016. Dia menyebut tak ada yang mengunjungi Wawan pada malam itu.

"Saya ada di kantor sampai jam sembilan (malam), tidak ada yang mengunjungi (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan) dari mana pun. Pak Wawan memang masih ada di Rutan Serang," kata Prihartati saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 26 Oktober 2016.

Andhika Hazrumi pun menyangkal mobil yang diparkir di halaman Rutan Seran pada Selasa malam itu miliknya. Dia menduga mobil itu milik simpatisannya karena terdapat poster bergambar wajahnya.

"Mungkin yang itu simpatisan kami. Itu bukan saya atau bukan tim. Mungkin juga ada yang branding tahu-tahu parkir saja di sana. Itu juga bisa, padahal bukan kami. Dalam konstelasi politik, ini semua bisa terjadi," kata Andhika saat dikonfirmasi seusai menghadiri sebuah diskusi di Kota Serang.

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mendekam di Rutan Serang sebagai tahanan titipan sejak dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, pada 2 Maret 2016. Wawan divonis dalam kasus korupsi rehabilitasi Puskesmas dan Pembangunan RSUD Tangerang Selatan.