Panitera Rohadi Histeris saat Bertemu Anaknya di Pengadilan

Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, histeris saat bertemu anaknya di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id - Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, histeris saat bertemu anaknya, Reyhan, di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Oktober 2016.

Momen pertemuan itu terjadi seusai sidang praperadilan yang diajukan Reyhan digelar. Rohadi, yang merupakan terdakwa kasus suap itu, bertemu anaknya tepat di depan ruang sidang.

Rohadi sempat berteriak kecil saat melihat Reyhan. Anaknya yang masih berumur 12 tahun itu dipeluknya, bahkan keduanya terlihat sampai bergulingan di lantai. Rohadi bahkan sempat terlihat menangis saat memeluk anaknya.

Petugas keamanan pengadilan yang melihat kejadian itu sempat meminta agar momen kebersamaan itu dilanjutkan di dalam ruang sidang. Karena petugas khawatir akan mengganggu pengunjung sidang lain.

Reyhan disebut mengajukan gugatan praperadilan atas ayahnya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu terkait kewenangan KPK dalam menangani perkara hukum Rohadi.

Tonin Tachta Singarimbun, yang mengaku kuasa hukum Reyhan, mengklaim gugatan praperadilan itu atas persetujuan Rohadi. Bahkan dia menyebut praperadilan juga keinginan Rohadi.

Dia membantah Rohadi tidak menyetujui anaknya mengajukan praperadilan. "Ini lagu lama yang dihidupkan lagi. Kalau ditanya setuju (atau) enggak setuju, siapa yang enggak mau bebas," ujar Tonin saat ditemui seusai persidangan.

Rohadi menghadiri sidang praperadilan anaknya itu kendati dia sedang tidak dalam jadwal bersidang. Rohadi bahkan sempat meminta izin kepada majelis hakim perkaranya untuk bisa menghadiri sidang praperadilan.

Namun sidang praperadilan itu yang rencananya digelar hari ini kemudian ditunda. Soalnya pihak KPK tidak hadir.

Rohadi adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rohadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Bahkan KPK sudah menyita sejumlah aset Rohadi yang diduga didapat dari hasil korupsi.

Kuasa hukum Rohadi sempat mengajukan dua kali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Namun kedua gugatan itu ditolak hakim.