Mantan Kapolda Riau Bantah Beri SP3 ke 15 Perusahaan

Kebakaran lahan dan hutan di Riau beberapa waktu lampau.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA.co.id – Mantan Kapolda Riau, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Dolly Bambang Hermawan, menegaskan pihaknya tak pernah memberikan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Masa jabatan saya berakhir sebagai kapolda Riau 15 Maret 2016. Sementara dalam kurun waktu itu yang di-SP3 ada 3 (perusahaan) dan dilakukan di level polres. Kami mengontrolnya dengan mekanisme gelar perkara," kata Dolly di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.

Ia menjelaskan penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polres Pelalawan. Hasilnya, ternyata Polres tersebut menyatakan bukti yang ada tak memenuhi unsur pidana.

"Bisa dilihat faktanya saja. Kapan itu SP3 dilakukan. Makanya saya sampaikan saya jadi kapolda sampai bulan Maret. SP3-nya bulan berapa? Tak usah debat. Lihat faktanya saja," kata Dolly.

Ia menegaskan, tiga perusahaan yang di-SP3 polres memang dilakukan saat kepemimpinannya. Saat itu SP3 terhadap tiga perusahaan diberikan pada Januari. Bahkan ada dua perusahaan lainnya yang sudah masuk proses peradilan dan satu perusahaan masih dalam penyidikan.

"Sisanya saya tak tahu. Saya sudah bukan kapolda. Silakan saja kalau sekian banyak SP3 tinggal lihat bulannya berapa," kata Dolly.

Sebelumnya, Polda Riau memberikan SP3 pada 15 perusahaan yang diduga terkait dengan terjadinya karhutla pada 2015. Salah satu alasannya karena dianggap tidak cukup bukti untuk meneruskan penyidikan.

Posisi jabatan kapolda Riau memang sempat berganti-ganti dengan waktu yang sangat singkat. Dolly Bambang Hermawan dari Agustus 2014 hingga Maret 2016. Lalu diganti Brigjen Pol Supriyanto dari April 2016 hingga September 2016.

Setelah September hingga kini jabatan dipegang oleh Brigjen Zulkarnain Adinegara. Adapun jangka waktu pemberian SP3 15 perusahaan dilakukan dalam kurun Januari hingga Mei 2016.

 

(ren)