Tak Ikut Aturan Pengupahan, Kepala Daerah Terancam Dipecat

Unjuk rasa buruh menolak PP Pengupahan dan upah murah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, setiap kepala daerah wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Program ini rencananya akan ditetapkan serentak pada 1 November 2016.

Apabila tak sesuai, menurut Hanif, para kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut bisa terkena sanksi, yakni berupa pemberhentian sementara. "Sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika tidak, akan menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri," kata Hanif di kantor Kemenaker, Selasa, 25 Oktober 2016.

Hanif melanjutkan, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah  telah selesai menjalani sanksi pemberhentian sementara, namun tetap tidak melaksanakan program tersebut, maka akan diberhentikan secara permanen. "Kalau tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan atau wakil kepala daerah," ujarnya menambahkan.

Menurut hanif, setelah ditetapkannya PP Pengupahan ini, ada 17 provinsi yang menetapkan UMP 2016 tidak sesuai dengan formula perhitungan yang diamanatkan dalam PP tersebut. "Provinsi itu Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat," ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, tiga provinsi yang hingga saat ini belum menetapkan UMP 2016, yaitu Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur. "Sisanya sudah sesuai."

(mus)