Menaker: Kenaikan UMP Tahun Depan 8,25 Persen

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri meminta, para gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan PP tersebut, kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen.

Dengan perhitungan, upah minimum yang ditetapkan sama dengan upah minimum tahun depan, ditambah inflasi nasional yang digunakan untuk penetapan upah minimum tahun 2017 sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi yang dipakai untuk penetapan upah minimum 2017 yaitu 5,19 persen.

"Jadi pertumbuhan 5,18 persen dan penetapan upah sebesar 3,07 persen sehingga jumlahnya sebesar 8,25 persen. Formula sudah jelas. Jangan dibulatin ke bawah dan ke atas atau bawah, aturan adalah aturan. Tidak ada toleransi," ujar Hanif di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.

Ketentuan tersebut, menurut Hanif, harus dilakukan oleh semua gubernur dari 34 provinsi yang ada di Tanah Air. Rencananya, pengumuman akan dilakukan pada 1 November 2016. "Mohon bantuan dinas sosial untuk menyampaikan ke gubernur," kata Hanif.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2017 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia (RI).

Untuk penetapan UM tahun 2017 data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto/PDB) sebesar 5,18, persen.

(mus)