Tersangka Penerima Suap Proyek di Kebumen Diperiksa KPK
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa, 25 Oktober 2016.
Keduanya adalah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan Kepala Bidang Pemasaran di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo.
"Yudhy Tri Hartanto akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SGW (Sigit Widodo)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andiarti di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara, Sigit akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Yudhy.
Dalam kasus ini KPK juga telah menjerat Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo. Dia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dua pekan usai penangkapan terhadap Sigit dan Yudhy.
Hartoyo diduga memberikan uang suap kepada Yudhy dan Sigit, agar bisa mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, yang nilainya mencapai Rp4,8 miliar.
Dari tangan tersangka, KPK sita Rp70 juta dari total komitmen fee Rp750 juta, yang diduga berasal dari Hartoyo.
(mus)