Kejati Jawa Timur Periksa Dahlan Iskan Secara Maraton
- VIVA.co.id/Januar Ardi
VIVA.co.id – Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 24 Oktober 2016, berlangsung sampai malam.
Pemeriksaan Dahlan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) terbilang lama. Hingga pukul 20.00 WIB, Dahlan belum keluar dari ruang pemeriksaan. Karena itu, muncul rumor Kejaksaan segera menentukan status hukum mantan Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 tersebut.
Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, pemeriksaan Dahlan dilakukan secara maraton guna mengumpulkan bukti keterlibatan mantan Dirut PLN tersebut dalam kasus aset PWU. Namun, penyidik masih mengalami kesulitan mengumpulkan bukti-bukti. "Pemeriksaan DI (Dahlan Iskan) masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti," kata Maruli kepada wartawan, Senin malam, 24 Oktober 2016.
Selain Dahlan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi pembeli aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang diduga bermasalah. Dua saksi itu ialah Direktur Utama (Dirut) PT Sempulur Adi Mandiri (SAM), Oetojo Sardjono dan mantan Dirut PT SAM, Santoso.
Dua saksi itu disebut-sebut sebagai saksi kunci dan menjadi penentu pada status hukum Dahlan. Tapi penyidik sulit memeriksa mereka karena sudah sakit-sakitan. Hari ini, hanya Oetojo yang memenuhi panggilan penyidik, itu pun sebentar dan didampingi dokter Kejaksaan.
Sementara Santoso dikabarkan dirawat di sebuah rumah sakit. "Penyidik sudah menemui saksi di rumah sakit. Tapi tidak memeriksa," katanya.
Dia menjelaskan, sebetulnya penyidik sudah merampungkan pemeriksaan Dahlan untuk penjualan aset PWU di Kediri. Aset itu berupa lahan seluas 3,2 hektare dengan nilai sekira Rp17 miliar. "Sekarang tinggal pemeriksaan aset yang di Tulungagung. (Aset) yang Kediri selesai," ujar Maruli.
Karena kendala itu, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu belum bisa memastikan apakah status hukum Dahlan malam ini. "Kalau malam ini belum selesai, (Dahlan Iskan) akan diperiksa lagi," ujarnya.
Seperti diberitakan, Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha karena pernah menjadi Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur pada 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya yakni, aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada 2003.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasar.
(mus)