Polisi Sita Aset Kekayaan Dimas Kanjeng dan Istri

Ratusan polisi mengamankan proses rekontruksi di padepokan Dimas Kanjeng
Sumber :
  • ANTARA/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyita sejumlah aset milik Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, tersangka penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat, 21 Oktober 2016.

Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus penipuan yang disangkakan ke Dimas Kanjeng. Selain milik Dimas Kanjeng, polisi juga menyita sejumlah aset yang ditinggali dan dikuasai oleh istri tersangka, yang juga berada di Kabupaten Probolinggo.

Aset yang disita petugas berupa bangunan toko dan rumah Dimas Kanjeng di kompleks Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Adapun aset istrinya berupa rumah disita polisi di Kecamatan Kraksaan, kabupaten setempat.

Selain bangunan, penyidik juga menyita kendaraan berupa satu unit motor gede dan enam mobil di rumah utama Dimas Kanjeng. Penyidik juga menyita uang senilai total Rp88 juta di rumah ketiga istri Dimas Kanjeng di Kecamatan Kraksaan. 

"Aset disita untuk menjaga keamanan barang bukti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 21 Oktober 2016.

Argo menjelaskan, tim penyidik Polda Jatim berangkat ke Kabupaten Probolinggo, Jumat pagi. Tim langsung menuju aset Dimas Kanjeng yang sebelumnya sudah dipasangi garis polisi. Penyidik masih terus mencari keberadaan aset Dimas Kanjeng lainnya, baik di Probolinggo maupun di daerah lain. "Masih ditelusuri," ujarnya.

Di bagian lain, Dimas Kanjeng kembali menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Dia diperiksa atas laporan mendiang Najmiah Muin (diwakili anaknya, Muhammad Najmur), korban Dimas Kanjeng asal Makassar, dan Muhammad Ali, korban asal Kudus, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah ia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. 

Dia disangka menjadi otak pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.